PEMBENTUKAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

SARMA & GESIA 


      Dilihat dari hukum tata negara, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945 berarti bahwa bangsa Indonesia telah memutuskan ikatan dengan tatanan hukum sebelumnya. Baik itu tatanan Hindia-Belanda ataupun tatanan hukum penduduk Jepang. Dengan kata lain, bangsa Indonesia mulai saat itu telah mendirikan tatanan hukum yang baru, yaitu tatanan huku Indonesia. Didalamnya berisikan hukum Indonesia yang ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia.

A.Pembentukan Kelengkapan Negara

1. Sidang PPKI, 18 Agustus 1945

   Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidang untuk pertama  kali yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Materi yang dibahas dalam sidang PPKI itu merupakan kelanjutan dari sidang BPUPKI tanggal 10-16 Juli 1945. Dalam sidang PPKI itu berhasil diambil suatu keputusan yang sangat penting bagi pemerintahan Negara Republik Indonesia yang baru berdiri. Keputusan PPKI adalah :

a.Mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.

b.Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden sebagai pelaksana pemeritahan secara aklamasi.

c.Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai lembaga yang membantu presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Dengan demikian, sejak tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Indonesia merdeka, Negara Republik Indonesia telah memilik sistem pemerintahan.


2. Sidang PPKI, 19 Agustus 1945

Hasil sidang PPKI ke-2 sebagai berikut

a. Menetapkan 12 kementerian

b. Membagi wilayah Indonesia dalam 8 provinsi serta menunjuk gubernurnya

c. Akan membentuk suatu badan keamanan rakyat.


3.Sidang PPKI, 22 Agustus 1945

Pada sidang PPKI 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Komite Nasional Seluruh Indonesia dengan pusat di Jakarta. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Pasar Baru Jakarta. Melalui Maklumat Wakil Presiden No. X, KNIP yang semula pembantu presiden menjadi badan negara yaitu MPR dan DPR meski sementara.


1.PENGESAHAN UUD 1945

     Rapat pertama PPKI untuk mengesahkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dilaksanakan di Pejambon Jakarta. Sebelumnya, Soekarno dan Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H.Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr.Teuku Mohammad Hassan untuk mengkaji rancangan pembukaan UUD. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta yang dianut oleh BPUPKI pada 22 Juni 1945, khususnya berkaitan dengan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”.Hal ini perlu dikaji karena pemeluk agama lain merasa keberatan jika kalimat itu dimasukkan dalam UUD. Akhirnya, setelah dilakukan pembicaraan yang dipimpin oleh Hatta, dicapai kata sepakat bahwa kalimat tersebut dihilangkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Rapat pleno dimulai pada pukul 11.30 di bawah pimpinan Soekarno dan Hatta. Dalam membicarakan UUD ini, rapat berlangsung lancar.Rapat berhasil menyepakati bersama rancangan Pembukaan dan UUD Negara Republik Indonesia. Rancangan yang dimaksud adalah Piagam Jakarta yang dibuat oleh BPUPKI dengan sedikit perubahan disahkan menjadi UUD. Isi dari UUD meliputi Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri dari 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan disertai dengan penjelasan. Dengan demikian, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam hidup bernegara dengan menentukan arahnya sendiri.


2.PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

     Pada hari yang sama, dalam rapat untuk memilih presiden dan wakil presiden, tampil Otto Iskandardinata yang mengusulkan agar pemilihan dilakukan secara mufakat. Ia sendiri mengajukan Soekarno dan Hatta masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden. Tentunya hal ini sesuai dengan UUD yang baru disahkan. Dalam musyawarah untuk mufakat, secara aklamasi peserta sidang menyetujui dan menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia, diiringi dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.


3.PEMBAGIAN WILAYAH INDONESIA

     Rapat PPKI pada 19 Agustus 1945 memutuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi di seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Kedelapan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Borneo (Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Sumatra, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.


4.PEMBENTUKAN KEMENTRIAN

     Setelah rapat menetapkan wilayah, Panitia Kecil yang dipimpin oleh Mr. Ahmad Soebardjo menyampaikan laporannya. Panitia Kecil mengajukan tiga belas kementerian. Sidang kemudian membahas usulan tersebut dan menetapkan perihal kementerian. Selanjutnya, rapat memutuskan adanya dua belas departemen dan satu kementerian negara.

1. Menteri Luar Negeri Mr. Achmad Soebardjo

2. Menteri Dalam Negeri R.A.A. Wiranatakoesoema

Wakil Menteri Dalam Negeri Mr. Harmani

3. Menteri Keamanan Rakyat Soeljadikoesoemo

4. Menteri Kehakiman Prof. Dr. Soepomo

5. Menteri Penerangan Amir Sjarifuddin

Wakil Menteri Penerangan Ali Sastroamidjojo

6. Menteri Keuangan Dr. Samsi Sastrawidagda

7. Menteri Kemakmuran Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo

8. Menteri Pekerjaan Umum Abikoesno Tjokrosoejoso

9. Menteri Perhubungan Abikoesno Tjokrosoejoso

10. Menteri Sosial Iwa Koesoemasoemantri

11. Menteri Pengajaran Ki Hadjar Dewantara

12. Menteri Kesehatan Dr. Boentaran Martoatmodjo

Menteri Negara :

Mohammad Amir

Wahid Hasjim

Mr. Sartono

A. A. Maramis

Otto Iskandardinata

Pejabat setingkat menteri


Ketua Mahkamah Agung Dr. Koesoema Atmadja

Jaksa Agung Gatot Tarunamihardja

Sekretaris Negara Abdoel Gaffar Pringgodigdo

Juru bicara negara Soekarjo Wirjopranoto


5.PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT

     Pada 22 Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggarakan rapat pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang akan menggantikan PPKI. Soekarno dan Hatta mengangkat 135 orang anggota KNIP yang mencerminkan keadaan masyarakat Indonesia. Seluruh anggota PPKI, kecuali Soekarno dan Hatta menjadi anggota KNIP. Mereka kemudian dilantik pada 29 Agustus 1945. Susunan pengurus KNIP adalah sebagai berikut.

Ketua KNIP : Mr. Kasman Singodimejo

Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo

Wakil Ketua II : Mr.J.Latuharhary

Wakil Ketua III : Adam Malik 

Tugas dan wewenang KNIP adalah menjalankan fungsi pengawasan dan berhak ikut serta dalam menetapkan GBHN.


6. MEMBENTUK KEKUATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN 

     Pada 23 Agustus Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya BKR sebagai badan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Mayoritas angota BKR terdiri dari mantan anggota PETA, KNIL, dan Heiho. Terpilih sebagai pimpinan BKR pusat adalah Kaprawi.Dalam perkembangannya, kebutuhan untuk membentuk tentara tidak dapat diabaikan lagi. Apalagi setelah Sekutu membebaskan para serdadu Belanda bekas tawanan Jepang dan melakukan tindakan-tindakan yang mengancam pertahanan dan keamanan. Soekarno kemudian memanggil mantan Mayor KNIL Oerip Soemohardjo dari Yogyakarta ke Jakarta. Oerip Soemohardjo diberi tugas untuk membentuk tentara nasional.Berdasarkan maklumat Presiden RI, pada 5 Oktober berdirilah Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Soepriyadi (tokoh perlawanan tentara PETA terhadap Jepang di Blitar) terpilih sebagai pimpinan TKR. Atas dasar maklumat itu, Oerip Soemohardjo segera membentuk Markas Besar TKR yang dipusatkan di Yogyakarta. Pada perkembangannya, Tentara Keamanan Rakyat berubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat pada 7 Januari 1946. Nama itu berubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 24 Januari 1946. TRI berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947. Dengan demikian, hingga pertengahan 1947 pemerintah telah berhasil menyusun, mengonsolidasi, sekaligus menyatukan alat pertahanan dan keamanan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGESAHAN UUD 1945 & PEMILIHAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN

Proklamasi Awal Kemerdekaan Pada Masa Penjajahan Jepang Di Indonesia.