Terbentuknya pemerintahan dan NKRI

 Terbentuknya Pemerintahan Dan
NKRI


Disusun oleh
Jeremia Silaban
Kelas : XI MIPA
Mapel : Sejarah Indonesia
SMA METHODIST 12 MEDAN


1. Pengesahan UUD 1945 dan pemilihan presiden dan wakil presiden

    Setelah Indonesia di proklamasikan secara resmi terbentuklah suatu negara yang baru yang bernama Indonesia. Setelah proklamasi, PPKI melakukan rapat pertama di Pejambon (sekarang dikenal sebagai gedung Pancasila). Sekitar pukul 11.30, sidang pleno dibuka Sebelum konsep itu disahkan, atas prakarsa Moh. Hatta, berdasarkan pesan dari tokoh Kristen dari Indonesia bagian Timur, sila pertama dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan itu telah dikonsultasikan Hatta kepada pemuka Islam seperti, Ki Bagoes Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Tengku Moh. Hasan. Pertimbangan itu diambil karena suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa tidaklah tepat hanya menyangkut identitas sebagian dari rakyat Indonesia sekalipun merupakan bagian yang terbesar.

    Berdasarkan rumusan tersebut, maka Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Serta perubahan kecil pada istilah dan strukturnya.

Di bawah pimpinan Sukarno. Kemudian dilaksanakan acara pemandangan umum, yang dilanjutkan dengan pembahasan bab demi bab dan pasal demi pasal.

Sidang dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagai dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut, harus disahkan dulu pasal 3 dari Aturan Peralihan. Ini menandai untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI.

     Kertas suara dibagikan, tetapi atas usul Otto Iskandardinata, maka secara aklamasi terpilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RI, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Rl. Sesudah itu, pasal-pasal yang tersisa yang berkaitan dengan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan disetujui. Setelah menjadi presiden, Sukarno kemudian menunjuk sembilan orang anggota PPKI sebagai Panitia Kecil dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Tim ini bertugas merumuskan pembagian wilayah negara Indonesia.

2. Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah

Sidang PPKI pada 19 Agustus 1945 dimulai dengan pembahasan hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata.

Nah, sebelum acara tersebut dimulai, Presiden Soekarno ternyata telah menunjuk Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Kasman Singodimejo sebagai Panitia Kecil.

Tugas dari Panitia Kecil ini adalah untuk merumuskan bentuk departemen bagi pemerintah Indonesia. Kemudian, Otto Iskandardinata menyampaikan hasil kerja dari Panitia Kecil yang dipimpinnya.

Hasil keputusannya tentang pembagian wilayah, Indonesia terbagi menjadi delapan provinsi, yaitu:

1. Provinsi Jawa Barat

2. Provinsi Jawa Tengah

3. Provinsi Jawa Timur

4. Provinsi Sunda Kecil

5. Provinsi Borneo atau Kalimantan

6. Provinsi Sulawesi

7. Provinsi Maluku

8. Provinsi Sumatra

Di samping delapan wilayah tersebut, masih juga ditambah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. Setelah itu, kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengarkan laporan Ahmad Subardjo. Ahmad Subardjo menjelaskan tentang pembagian departemen atau kementerian di Indonesia. Hasil yang disepakati, Indonesia terbagi menjadi 12 departemen, yaitu:

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Luar Negeri

3. Kementerian Kehakiman

4. Kementerian Keuangan

5. Kementerian Kemakmuran

6. Kementerian Kesehatan

7. Kementerian Pengajaran

8. Kementerian Sosial

9. Kementerian Pertahanan

10. Kementerian Penerangan

11. Kementerian Perhubungan

12. Kementerian Pekerjaan Umum

“Pada awal kemerdekaan Indonesia terbagi menjadi 8 provinsi dan memiliki 12 departemen.”

3. Pembentukan Badan-badan Negara

    Pada malam hari tanggal 19 Agustus 1945, di Jln. Gambir Selatan (sekarang Merdeka Selatan) No. 10, Presiden Sukarno, Wakil Presiden Hatta, Mr. Sartono, Suwirjo, Otto Iskandardinata, Sukardjo Wirjopranoto, dr. Buntaran, Mr. A.G. Pringgodigdo, Sutardjo Kartohadikusumo, dan dr. Tajuluddin, Berkumpul untuk membahas siapa saja yang akan diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya disepakati bahwa rapat KNIP direncanakan tanggal 29 Agustus 1945.

  PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945. Dalam sidang ini, diputuskan mengenai pembentukan Komite Nasional Seluruh Indonesia dengan pusatnya di Jakarta. Komite Nasional dibentuk sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat.

   KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Pelantikan ini dilangsungkan di gedung Kesenian Pasar Baru, Jakarta. Sebagai ketua KNIP adalah Mr. Kasman Singodimejo, dengan beberapa wakilnya, yakni Sutarjo Kartohadikusumo, Mr. Latuharhary, dan Adam Malik.

   Tanggal 16 Oktober 1945, diselenggarakan sidang KNIP yang bertempat di Gedung Balai Muslimin Indonesia, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Kasman Singodimejo. Dalam sidang ini juga diusulkan kepada Presiden agar KNIP diberi hak legislatif selama DPR dan MPR belum terbentuk. Hal ini dirasa penting, karena dalam rangka menegakkan kewibawaan kehidupan kenegaraan. Syahrir dan Amir Syarifudin mengusulkan adanya BPKNIP (Badan Pekerja KNIP) untuk menghadapi suasana genting. BPKNIP akan mengerjakan tugas-tugas operasional dari KNIP.

4. Pembentukan kabinet

Sistem kabinet pertama kali digunakan Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Indonesia menerapkan sistem presidensial pada masa awal kemerdekaan tepatnya pada 2 September 1945 dalam kabinet ini terdapat para menteri yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Berikut ini susunan para menteri yang masuk sebagai kabinet presidensial atau kabinet pertama Indonesia yang dibentuk presiden Soekarno, yaitu:

1. Menteri Dalam Negeri oleh R.A.A. Wiranata Kusumah

2. Menteri Luar Negeri oleh Mr. Ahmad Subarjo

3. Menteri Keuangan oleh Mr. A.A. Maramis

4. Menteri Kehakiman oleh Prof. Mr. Supomo

5. Menteri Kemakmuran oleh Ir. Surakhmad Cokroadisuryo

6. Menteri Keamanan Rakyat oleh Supriyadi

7. Menteri Kesehatan oleh Dr. Buntaran Martoarmojo

8. Menteri pengajaran oleh Ki Hajar Dewantara

9. Menteri penerangan oleh Mr. Amir Syarifuddin

10. Menteri sosial oleh Mr. Iwa Kusuma Sumantri


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGESAHAN UUD 1945 & PEMILIHAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN

Proklamasi Awal Kemerdekaan Pada Masa Penjajahan Jepang Di Indonesia.