PEMBENTUKAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
SARMA & GESIA Dilihat dari hukum tata negara, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945 berarti bahwa bangsa Indonesia telah memutuskan ikatan dengan tatanan hukum sebelumnya. Baik itu tatanan Hindia-Belanda ataupun tatanan hukum penduduk Jepang. Dengan kata lain, bangsa Indonesia mulai saat itu telah mendirikan tatanan hukum yang baru, yaitu tatanan huku Indonesia. Didalamnya berisikan hukum Indonesia yang ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia. A.Pembentukan Kelengkapan Negara 1. Sidang PPKI, 18 Agustus 1945 Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidang untuk pertama kali yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Materi yang dibahas dalam sidang PPKI itu merupakan kelanjutan dari sidang BPUPKI tanggal 10-16 Juli 1945. Dalam sidang PPKI itu berhasil diambil suatu keputusan yang sangat penting bagi pemerintahan Negara Republik Indonesia yang baru berdiri. Keputusan PPKI adalah : a.Mengesahkan rancangan Undang-Undang Das...